Tampilkan postingan dengan label BKD KKota Depok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BKD KKota Depok. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Agustus 2021

Pemkot Depok Adakan Program Pemutihan PBB




KIM Cipayung  -  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2). Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Ya, BKD kembali menerapkan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (24/08/21).

Dikatakannya, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.

Dia menambahkan, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota  Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019 di Kota Depok.

“Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” terangnya.

Terakhir, dirinya mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, buka lapak, link aja, Ovo dan lain-lain.

“Ayo manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda. Untuk informasi lengkap bisa menghubungi (021) 77217367 atau 08111022274,” tutupnya.


https://berita.depok.go.id/pemerintahan/pemkot-depok-hapus-sanksi-administrasi-pbb-8133

(Muslim)

Jumat, 20 Agustus 2021

Program Pengurangan Biaya PBB Bagi veteran, pensiunan ASN/ABRI/Polri/Pejabat Negara/Pegawai BUMN


KIM Cipayung - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, tahun ini memberikan keringanan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP).

"Ada enam kriteria penerima program ini. Seperti, veteran, Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ABRI/Polri/ Pejabat Negara, pensiunan Pegawai BUMN, lahan obyek pajak pribadi, lahan yang telah ditentukan pemerintah sebagai zona hijau serta masyarakat tidak mampu," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, Jumat (20/08/21).


                                      
              
Adapun, lanjut nina, syarat bagi veteran, pensiunan ASN/ABRI/Polri/Pejabat Negara/Pegawai BUMN dan lain-lain, wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) Veteran atau Pensiun bagi ASN dan sebagainya yang masih hidup (bukan ahli waris) serta KTP. Lampiran tersebut bisa diajukan langsung ke Kantor PBB-P2 Kota Depok atau dikirim melalui kantor pos.

"Pengurangan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu dengan syarat luas tanah maksimal 200 meter, daya listrik maksimal 1300 watt, direkomendasikan oleh dinas yang membidangi sosial, atau WP yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan telah diverifikasi kebenarannya oleh BKD," ungkapnya.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Person di nomor (021) 77217367 atau 08111022274


Sumber :

                               

https://berita.depok.go.id/pemerintahan/berikut-syarat-dan-ketentuan-program-pengurangan-biaya-pbb-8103

(Muslim)