KIM Cipayung - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, tahun ini memberikan keringanan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP).
"Ada enam kriteria penerima program ini. Seperti, veteran, Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ABRI/Polri/ Pejabat Negara, pensiunan Pegawai BUMN, lahan obyek pajak pribadi, lahan yang telah ditentukan pemerintah sebagai zona hijau serta masyarakat tidak mampu," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, Jumat (20/08/21).
![]() |
"Pengurangan diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu dengan syarat luas tanah maksimal 200 meter, daya listrik maksimal 1300 watt, direkomendasikan oleh dinas yang membidangi sosial, atau WP yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan telah diverifikasi kebenarannya oleh BKD," ungkapnya.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Person di nomor (021) 77217367 atau 08111022274
Sumber :
(Muslim)








0 comments:
Posting Komentar